Legalitas Usaha
Pendirian Perusahaan, PBG, SLF, AMDAL, SBU-JK dsb
SBU Konstruksi atau Sertifikat Badan Usaha Konstruksi adalah sertifikat yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi di Indonesia. SBU diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah terakreditasi oleh LPJK PUPR.
Keutamaan memiliki SBU-JK adalah untuk kesiapan perusahaan dalam mengikuti tender dan juga menaikkan prestise perusahaan. Apabila baru mengurus SBUJK saat akan ikut lelang tender, akan jadi pertimbangan panitia lelang menilai kesiapan dari perusahaan tersebut.
Standar perizinan berusaha
Mirip dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SBU Konstruksi menjadi syarat wajib agar perusahaan bisa beroperasi secara legal di bidang konstruksi.
Tanda bukti kualifikasi
Menunjukkan klasifikasi dan kualifikasi perusahaan. Klasifikasi menunjukkan jenis pekerjaan konstruksi yang bisa ditangani perusahaan, sedangkan kualifikasi menunjukkan skala proyek yang bisa mereka kerjakan.
Meningkatkan kredibilitas perusahaan
Memberikan kepercayaan kepada klien bahwa perusahaan memiliki kompetensi dan legalitas untuk mengerjakan proyek konstruksi.
Membuka peluang bisnis
Memungkinkan perusahaan untuk mengikuti tender atau lelang proyek konstruksi.
Persyaratan Pengurusan SBU Konstruksi
Persyaratan pengurusan SBU Konstruksi bervariasi tergantung klasifikasi, kualifikasi, dan lingkup kerja yang ingin diajukan. Namun, secara umum, persyaratannya meliputi:
Data Perusahaan
Akta perusahaan dengan KBLI sesuai OSS, SK Kemenkumham, akun OSS, Kop Surat Perusahaan, email & nomor telpon perusahaan
Data Personel
KTP Pendiri, NPWP Pendiri, SKK (Sertifikat Keahlian Kerja Konstruksi) tenaga ahli, Pas Foto direktur
Data Peralatan
Daftar dan bukti kepemilikan peralatan konstruksi (apabila tidak ada bisa kami sediakan)